Kamis, 21 April 2022

ADAKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR MENGENAI K3?

 


ADAKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR MENGENAI K3?


Ada. Ketentuan berkaitan K3 bisa kita dapatkan diantaranya, dalam:


Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Undang-Undang populer sebagai ketentuan dasar K3. UU ini atur kewajiban perusahaan dan karyawan dalam melakukan keselamatan kerja. harga sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kami.

Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor empat tahun 1987 mengenai Panitia Pembimbing Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Undang- Undang ini memberikan kewajiban untuk perusahaan untuk periksakan kesehatan tubuh, keadaan psikis, dan kekuatan fisik karyawan yang baru atau yang hendak dipindah ke arah tempat kerja baru, sesuai karakter-sifat tugas yang dikasih ke karyawan, dan pengecekan kesehatan secara periodik. Kebalikannya beberapa karyawan berkewajiban menggunakan alat perlindungan diri (APD) dengan benar dan tepat dan patuhi semua persyaratan kesehatan serta keselamatan kerja yang diharuskan.

Undang-undang Nomor tiga tahun 1992 mengenai Agunan Sosial Tenaga Kerja yang sekarang ini sudah diganti jadi Mekanisme Agunan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang atur agunan sosial tenaga kerja satu diantaranya ialah agunan kecelakaan kerja.

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 mengenai Penyakit Yang Muncul Karena Jalinan Kerja

Ketentuan Menteri Nomor lima tahun 1996 berkenaan Mekanisme Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 memperjelas hak karyawan untuk mendapat pelindungan atas kesehatan serta keselamatan kerja.

Ketentuan Pemerintahan Nomor 50 tahun 2012 mengenai Implementasi Mekanisme Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Ketentuan Presiden Nomor tujuh tahun 2019 mengenai Penyakit Karena Kerja

Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 mengenai K3 Lingkungan Kerja


Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.